Kenaikan Pangkat
Bagi PNS Fungsional dapat mengajukan usul kenaikan pangkat apabila telah memiliki masa kerja 2 tahun dari pangkat terakhir, sedangkan untuk PNS Reguler dan PNS Struktural dapat mengajukan usul kenaikan pangkat apabila telah memiliki masa kerja 4 tahun dari pangkat terakhir.
Syarat Pengjuan Kenaikan Pangkat :
- Fotokopi SK terakhir
- Fotokopi PAK terakhir
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Surat Tugas
- Fotokopi SKMT
- Fotokopi SKMJ
- Fotokopi Karpeg
- DP3 2 tahun terakhir
- SK Pembagian Tugas Guru
- SK Kepanitiaan Sekolah
- Sertifikat / STTPL dari TMT melaksanakan tugas sampai dengan sekarang.
Berkas diserahkan rangkap 2 :
*) Untuk periode Kenaikan Pangkat TMT APRILberkas paling lambat diserahkan paling lambat pada akhir bulan Desember.
*) Untuk periode Kenaikan Pangkat TMT OKTOBER berkas paling lambat diserahkan paling lambat pada akhir bulan Mei.
Download syarat pengajuan Kenaikan Pangkat disini.
haniffauzi71
21 Januari, 2014 at 21:52
Ass…Bu Nur dan Mas Noval yang baik hati, mau tanya SK Kenaikan Pangkat saya TMT 1 April 2013…….dari 3b ke 3c ….mohon dibantu….karena belum juga keluar………saya udah cek di Blog BKN kolom Data PNS ternyata sudah muncul golongan ruang : 3c, berarti tinggal nunggu SK 3c nya, wasss
kepegawaianbanyumas
22 Januari, 2014 at 08:03
Wa’alaikum salam
Kami sudah mengusahakan dengan mengirimkan kembali nota usulan kenaikan pangkat anda beserta nota persetujuan BKN ke Kanwil, untuk sementara ini kami baru melihat perkembangan Nota Persetujuan BKN-nya telah diproses, tinggal menunggu kanwil menerbitkan SK IIIc nya.
haniffauzi71
26 Januari, 2014 at 22:47
Ok……..Terimakasih.mudah mudahan cepat keluar sk 3c nya…………maklum bau dipakai buat ndaftar………………luarah kaleeeeeeeeeeeeeee………………jazakumulloh
Hanif Fauzi
27 Januari, 2014 at 10:43
Ok……..Terimakasih.mudah mudahan cepat keluar sk 3c nya…………maklum mau dipakai buat ndaftar………………lurah kaleeeeeeeeeeeeeee………………jazakumulloh