Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dihimbau untuk senantiasa meningkatkan Profesionalisme, Kinerja, Efektivitas, dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas sesuai dengan :
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN GURU DI LINGKUNGAN MADRASAH;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
- Peraturan Menteri Agama Nomor : 28 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA.